STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)

Dataset yang tergolong kedalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM. Penerapan SPM menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. SPM yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi terdiri dari 5 bidang urusan, yaitu: Kesehatan, Pendidikan, Sosial, Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Keamanan dan Ketertiban Umum,