Standar Pelayanan Minimal

Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib disediakan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk setiap warga negara. SPM diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal. SPM Pemerintah Provinsi terdiri dari 6 bidang urusan, yaitu: Kesehatan, Sosial, Pendidikan, Perumahan Rakyat, Pekerjaan Umum dan Trantibunlinmas (Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat).