Dataset ini berisi persentse masyarakat yang memiliki KTP-el di Provinsi Aceh sejak tahun 2017 hingga 2021. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) merupakan salah satu identitas legal bagi penduduk yang menjadi bukti bahwa orang tersebut diakui sebagai penduduk di suatu wilayah administrasi di Indonesia. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006, KTP-el wajib dimiliki oleh semua penduduk di Indonesia yang sudah berumur 17 tahun ke atas atau mereka yang di bawah 17 tahun tetapi sudah pernah kawin, dalam profil ini disebut penduduk wajib KTP-el. Dataset terkait topik Kependudukan ini dihasilkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dikeluarkan II Smester dalam setahun.
Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: kode_Wilayah: menyatakan kode data wilayah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.72 Tahun 2019. nama_wilayah: menyatakan lingkup data berasal dari setiap kabupaten dan kota di Provinsi Aceh sesuai penamaan data wilayah, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.72 Tahun 2019.