Persentase Kursi Yang Diduduki Perempuan di DPR , DPRD dan DPRK

Proporsi kursi yang diduduki perempuan di parlemen tingkat pusat, parlemen daerah dan pemerintah daerah adalah keterwakilan perempuan di lembaga legislatif tingkat pusat (anggota DPR RI, DPD RI), keterwakilan perempuan di lembaga legislatif tingkat daerah (anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota) dan perempuan di pemerintah daerah yang menduduki posisi Gubernur, Bupati, Walikota, eselon I dan II.

Indikator ini menunjukkan sejauh mana perempuan memiliki akses yang sama terhadap posisi penting pengambil keputusan dalam proses politik formal khususnya di lembaga legislatif baik di tingkat pusat maupun daerah. Partisipasi di jabatan terpilih merupakan aspek kunci peluang perempuan dalam kehidupan politik dan publik, serta dikaitkan dengan pemberdayaannya. Keikutsertaan di badan pengambil keputusan dapat mengubah dinamika dan membawa perubahan bagi perempuan. Namun, indikator ini tidak dapat mengukur kekuatan pengambil keputusan politik yang sebenarnya dan perempuan masih mengalami kendala dalam membawa mandat politik yang diberikan kepada mereka. Selain itu, kehadiran perempuan di parlemen bukan berarti secara otomatis menunjukkan dukungan terhadap isu perempuan.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source dpppa
Author Bidang DIGA
Maintainer Devi Purnama Sari
Last Updated September 20, 2022, 10:49 (WIB)
Created April 22, 2022, 10:54 (WIB)
Anggota DPRA